nasional

Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Diduga Raup Miliaran Perhari Dari Sejumlah Yayasan MBG

Kamis, 4 Juni 2026 | 07:40 WIB
Dadan Hindayana ditahan Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Mediaraya.id - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dadan Hindayana ditahan Kejagung Setelah menjalani pemeriksaan dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba pada Rabu (3/6/2026).

Selain Dadan Hindayana ditahan Kejagung, penyidik juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, Sonny Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program MBG yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan dugaan keterlibatan Dadan dalam pengelolaan yayasan yang menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.

Menurut penyidik, sejumlah yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra resmi.

Namun yayasan-yayasan tersebut tetap lolos dalam proses verifikasi melalui dugaan pengaturan sistem dan mekanisme seleksi pada portal mitra BGN.

Kejagung menyebut yayasan yang terafiliasi dengan Dadan, Sonny, dan Lodewyk memperoleh insentif dalam jumlah sangat besar, bahkan mencapai miliaran rupiah setiap hari.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk menghitung jumlah yayasan yang terlibat serta nilai keuntungan yang diterima dari program tersebut.

Penyidik juga akan berkoordinasi dengan BGN guna menginventarisasi seluruh yayasan yang diduga memiliki hubungan dengan para tersangka.

Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan menghitung potensi kerugian negara dalam kasus yang tengah diusut.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah sebelumnya Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN bersama dua wakilnya.

Pencopotan tersebut disebut berkaitan dengan evaluasi tata kelola program MBG dan dugaan berbagai penyimpangan dalam pelaksanaannya.***

Tags

Terkini