daerah

DPRD Bulukumba Maraton Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Seluruh Komisi Evaluasi Kinerja OPD

Rabu, 15 Juli 2026 | 00:01 WIB
Empat komisi DPRD Kabupaten Bulukumba secara paralel menggelar rapat kerja bersama OPD mitra untuk mengevaluasi pelaksanaan program dan realisasi anggaran dalam pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025.

Mediaraya.id - DPRD Kabupaten Bulukumba terus mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 melalui rapat kerja yang digelar secara paralel di empat komisi, Selasa (14/7/2026).

Pembahasan dilakukan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) mitra kerja masing-masing komisi sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program dan realisasi anggaran pemerintah daerah sepanjang tahun 2025.

Langkah ini menjadi tahapan penting sebelum Ranperda dibahas pada tingkat selanjutnya hingga ditetapkan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Komisi I melanjutkan pembahasan yang telah memasuki hari kedua. Rapat dipimpin Ketua Komisi I, Alkhaisar Jainar Ikrar, didampingi Wakil Ketua Komisi I Andi Usdar, serta dihadiri anggota komisi Fathinah Qauliyah, Juandy Tandean, Andi Suriadi, H. Supriadi H. Beddu, dan Abdul Samad.

Dalam rapat tersebut, Komisi I membahas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bersama Sekretariat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bulukumba.

Sementara itu, Komisi II juga melanjutkan pembahasan Ranperda yang dipimpin Ketua Komisi II H. Muhdar Reha.

Rapat turut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Bulukumba Fahidin HDK bersama anggota Komisi II, yakni Dr. Supriadi, Jusman, H. Musa Lirpa, H. Safiuddin, Andi Narni Nurintan, dan Efhi Wahyudi Masri.

Komisi II secara khusus mengevaluasi pelaksanaan program dan realisasi anggaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Bulukumba, termasuk efektivitas pelaksanaan kegiatan selama Tahun Anggaran 2025.

Berbeda dengan komisi lainnya, Komisi III memulai hari pertama pembahasan Ranperda.

Rapat dipimpin Ketua Komisi III Drs. H. Andi Pangerang Hakim didampingi Wakil Ketua Komisi III Ismail Papo.

Rapat juga dihadiri anggota Komisi III, yakni Ir. Andi Erlina Halmin, H. Bahtiar Ilham, Hj. Nuraidah, Rizal Sarib, Drs. H. Syarifuddin, Muh. Arief HS, dan Sabri.

Pada kesempatan tersebut, Komisi III membahas pelaksanaan program bersama Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian serta Dinas Perhubungan Kabupaten Bulukumba sebagai OPD mitra kerja.

Di waktu yang sama, Komisi IV melanjutkan pembahasan yang telah memasuki hari kedua.

Rapat dipimpin Ketua Komisi IV H. Syamsir Paro bersama anggota Nurlina, H. Rijal, H. Muhammad Thamrin, dan dr. Sabriadi.

Komisi IV menghadirkan jajaran manajemen RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba beserta Dewan Pengawas RSUD untuk membahas pelaksanaan program pelayanan kesehatan serta penggunaan anggaran selama Tahun Anggaran 2025.

Wakil Ketua I DPRD Bulukumba, Fahidin HDK, menjelaskan bahwa rapat kerja dilaksanakan secara paralel agar pembahasan Ranperda dapat berlangsung lebih efektif, mendalam, dan sesuai dengan ruang lingkup tugas masing-masing komisi.

"Pembahasan dilakukan secara maraton di seluruh komisi agar setiap mitra kerja dapat dievaluasi secara maksimal. Setiap komisi fokus menelaah pelaksanaan program dan realisasi anggaran OPD yang menjadi mitra kerjanya sebelum hasilnya dibawa ke pembahasan tingkat berikutnya," ujar Fahidin.

Menurutnya, pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Melalui proses tersebut, setiap program dan penggunaan anggaran yang telah dilaksanakan pemerintah daerah selama Tahun Anggaran 2025 diharapkan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hasil rapat kerja masing-masing komisi selanjutnya akan dirumuskan sebagai bahan pembahasan pada tahapan berikutnya sebelum Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan menjadi peraturan daerah.***

Tags

Terkini