daerah

Polres Bulukumba Tegaskan Asesmen Dan Rehabilitasi Pengguna Narkotika Sesuai Undang-Undang

Jumat, 12 Juni 2026 | 11:33 WIB
Polres Bulukumba menegaskan bahwa proses asesmen dan rehabilitasi bagi pengguna narkotika bukan kebijakan kepolisian, melainkan mekanisme hukum yang diatur dalam perundang-undangan dan dilakukan melalui Tim Asesmen Terpadu.

Mediaraya.id - Polres Bulukumba memberikan penjelasan terkait mekanisme asesmen dan rehabilitasi terhadap terduga penyalahguna narkotika yang menjadi sorotan sejumlah elemen masyarakat.

Polres Bulukumba menegaskan bahwa proses tersebut bukan bentuk kebijakan internal, melainkan mekanisme hukum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kasat Resnarkoba Polres Bulukumba, AKP Salehuddin, S.H., M.H., mengatakan bahwa penerapan asesmen terhadap pengguna narkotika berpedoman pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan hukum lain yang mengatur penanganan penyalahguna narkotika.

Menurutnya, setiap orang yang diamankan dalam perkara narkotika terlebih dahulu melalui tahapan pemeriksaan awal dan gelar perkara untuk menentukan peran serta keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus tersebut.

“Pada tahap awal dilakukan gelar perkara yang dihadiri pihak terkait untuk menentukan kategori terduga, apakah sebagai pengguna, pengedar, bagian dari jaringan, bandar, atau produsen narkotika,” ujar AKP Salehuddin, Jumat, 12 Juni 2026.

Ia menjelaskan, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan seseorang merupakan pengguna yang dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika, maka penyidik wajib mengajukan proses asesmen melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk menentukan apakah yang bersangkutan layak menjalani rehabilitasi.

Namun, bagi individu yang terbukti terlibat sebagai pengedar, bandar, bagian dari jaringan, maupun produsen narkotika, proses hukum tetap dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku.

AKP Salehuddin menegaskan bahwa tidak semua pengguna narkotika secara otomatis mendapatkan rekomendasi rehabilitasi.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain jumlah barang bukti berada di bawah batas yang ditentukan, tidak memiliki keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika, hasil tes urine positif menggunakan narkotika, serta bukan merupakan residivis kasus serupa.

Ia juga menambahkan bahwa pengguna yang sebelumnya telah menjalani rehabilitasi namun kembali menyalahgunakan narkotika dapat diproses melalui jalur pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Polisi hanya sampai pada tahap pengajuan asesmen kepada Tim Asesmen Terpadu. Adapun hasil asesmen, rekomendasi rehabilitasi, dan bentuk penanganan lanjutan menjadi kewenangan tim yang berwenang sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Polres Bulukumba menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara narkotika secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Kepolisian juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan pengawasan dan masukan konstruktif demi terciptanya penegakan hukum yang akuntabel.

Melalui penjelasan ini, Polres Bulukumba berharap masyarakat dapat memahami bahwa mekanisme asesmen dan rehabilitasi merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang diberikan kepada penyalahguna narkotika yang memenuhi persyaratan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian tim yang berwenang.***

Tags

Terkini