Mediaraya.id - Pansus II DPRD Bulukumba kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bulukumba Tahun 2025-2045.
Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Bulukumba, Senin (8/6/2026), perhatian utama tertuju pada sinkronisasi data lahan pertanian dan kawasan permukiman yang menjadi fondasi perencanaan pembangunan daerah selama dua dekade ke depan.
Rapat dipimpin langsung Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Bulukumba, Dr. Supriadi, S.P., M.Si.
Sejumlah perangkat daerah terkait turut hadir untuk memastikan setiap kebijakan tata ruang yang dirancang memiliki dasar data yang akurat dan sesuai kebutuhan pembangunan daerah.
Sinkronisasi Data Jadi Fokus Pembahasan
Pembahasan RTRW Bulukumba kali ini belum memasuki tahap final.
Salah satu alasan utama adalah masih menunggu persetujuan dari sejumlah instansi terkait yang memiliki kewenangan dalam penataan ruang dan penggunaan lahan.
Dalam rapat tersebut, Dinas Pertanian dipanggil secara khusus untuk melakukan verifikasi dan pencocokan data terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih antara kawasan pertanian produktif dengan rencana pengembangan permukiman.
"Masih menunggu persetujuan instansi. Dinas Pertanian sudah kami panggil untuk melakukan kroscek LP2B guna sinkronisasi data dengan pemukiman," kata Dr. Supriadi saat memimpin rapat.
Menurutnya, validitas data menjadi faktor krusial dalam penyusunan RTRW karena dokumen tersebut akan menjadi acuan seluruh kebijakan pembangunan daerah hingga tahun 2045.
Kebijakan Zonasi Ruang Mulai Dibahas
Selain sinkronisasi data LP2B, rapat juga membahas kebijakan umum zonasi ruang.
Pembahasan ini menyangkut syarat dan ketentuan pemanfaatan ruang yang akan menjadi pedoman bagi masyarakat, pelaku usaha, maupun pemerintah daerah dalam mengembangkan wilayah.
Zonasi ruang merupakan instrumen penting dalam tata kelola pembangunan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah dapat menentukan kawasan yang diperuntukkan bagi permukiman, pertanian, industri, perdagangan, pariwisata hingga kawasan lindung.
Pansus RTRW DPRD Bulukumba menilai penyusunan aturan zonasi harus dilakukan secara cermat agar mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan dan ketahanan pangan daerah.
Diskusi berlangsung cukup dinamis karena setiap perubahan zonasi memiliki dampak langsung terhadap arah investasi, pengembangan infrastruktur, serta pemanfaatan lahan oleh masyarakat.
Menentukan Wajah Bulukumba Dua Dekade Mendatang
RTRW bukan sekadar dokumen administratif.
Di dalamnya tergambar arah pembangunan Kabupaten Bulukumba dalam jangka panjang.
Karena itu, setiap data dan kebijakan yang dimasukkan harus melalui proses verifikasi yang matang.
Dari perspektif masyarakat, keputusan yang lahir dari pembahasan RTRW akan memengaruhi banyak aspek kehidupan, mulai dari pembangunan perumahan, jaringan jalan, kawasan ekonomi baru hingga perlindungan lahan pertanian yang menjadi sumber penghidupan ribuan warga.
Sinkronisasi antara LP2B dan kawasan permukiman menjadi salah satu tantangan utama.
Di satu sisi, kebutuhan ruang untuk pemukiman terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk.
Di sisi lain, lahan pertanian produktif harus tetap dijaga demi menjamin ketahanan pangan daerah pada masa depan.
Karena itu, DPRD Bulukumba bersama pemerintah daerah berupaya mencari titik keseimbangan agar pembangunan dapat berjalan beriringan dengan perlindungan sumber daya yang dimiliki daerah.
Menunggu Tahap Persetujuan Lanjutan
Pembahasan Ranperda RTRW Bulukumba 2025-2045 masih akan berlanjut dalam beberapa agenda rapat berikutnya.
Sejumlah masukan teknis dari instansi terkait akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum dokumen tersebut memasuki tahapan persetujuan lebih lanjut.
Jika nantinya disahkan menjadi peraturan daerah, RTRW akan menjadi landasan hukum utama dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Bulukumba selama 20 tahun mendatang.
Karena itu, setiap tahapan pembahasan menjadi penting untuk memastikan perencanaan ruang yang terukur, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.***