Mediaraya.id - Perubahan Tata Tertib DPRD Bulukumba menjadi fokus pembahasan dalam rapat sosialisasi yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bulukumba, Selasa, 2 Juni 2026.
Kegiatan ini dilakukan untuk menyamakan pemahaman seluruh anggota dewan terhadap substansi perubahan aturan internal yang akan menjadi pedoman dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba, Umy Asyiatun Khadijah, S.E., didampingi Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), H. Safiuddin.
Sejumlah anggota DPRD turut hadir bersama unsur Sekretariat DPRD yang memberikan dukungan teknis selama jalannya kegiatan.
Penyempurnaan Tata Tertib DPRD Bulukumba
Suasana rapat berlangsung serius namun konstruktif.
Para peserta mencermati berbagai poin dalam draft perubahan Tata Tertib DPRD yang dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi serta kebutuhan kelembagaan saat ini.
Perubahan tata tertib bukan sekadar revisi administratif.
Aturan tersebut menjadi landasan utama dalam mengatur mekanisme kerja DPRD, mulai dari pelaksanaan rapat, pembahasan rancangan peraturan daerah, hingga pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Melalui sosialisasi ini, pimpinan DPRD berharap tidak terjadi perbedaan penafsiran terhadap aturan yang nantinya akan diterapkan.
Kesamaan persepsi dianggap penting agar seluruh anggota dewan memiliki pijakan yang sama dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Samakan Pemahaman Untuk Tingkatkan Efektivitas Kinerja
Dalam forum tersebut, berbagai aspek substansi perubahan tata tertib dibahas secara rinci.
Fokus utama diarahkan pada upaya menciptakan regulasi internal yang lebih efektif, adaptif, dan mampu menjawab tantangan dinamika pemerintahan daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba, Umy Asyiatun Khadijah, menekankan pentingnya pemahaman yang seragam terhadap setiap perubahan yang diusulkan.
Dengan demikian, tata tertib yang dihasilkan nantinya tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar menjadi pedoman kerja yang dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan fungsi DPRD.
Kehadiran Ketua Bapemperda H. Safiuddin dalam rapat tersebut juga menunjukkan komitmen lembaga legislatif untuk memastikan setiap perubahan yang dilakukan memiliki dasar hukum yang kuat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Regulasi Internal Yang Adaptif Dan Responsif
Selain anggota DPRD, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Bulukumba bersama staf pendamping turut hadir memberikan dukungan teknis.
Kehadiran mereka menjadi bagian penting dalam memastikan proses pembahasan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Di tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin tinggi, DPRD dituntut memiliki tata kelola kelembagaan yang responsif terhadap perubahan.
Karena itu, penyempurnaan tata tertib menjadi langkah strategis untuk memperkuat kapasitas lembaga dalam menjalankan fungsi representasi masyarakat.
Penguatan regulasi internal juga diharapkan mampu menciptakan mekanisme kerja yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Dengan tata tertib yang lebih baik, proses pengambilan keputusan di DPRD dapat berlangsung lebih efektif dan efisien.
Langkah Awal Penguatan Kelembagaan DPRD
Sosialisasi draft perubahan Tata Tertib DPRD Bulukumba menjadi bagian penting dari upaya penguatan kelembagaan legislatif daerah.
Kegiatan ini tidak hanya bertujuan menyempurnakan aturan internal, tetapi juga memastikan seluruh anggota dewan memiliki pemahaman yang sama terhadap arah perubahan yang akan diterapkan.
Hasil penyempurnaan tata tertib diharapkan mampu mendukung pelaksanaan tugas DPRD secara lebih profesional, adaptif, dan selaras dengan perkembangan regulasi nasional.
Langkah ini sekaligus menjadi fondasi penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Bulukumba.***