Mediaraya.id - Polemik di media sosial berujung ancaman proses hukum.
Nani Wardianti, warga Kabupaten Bulukumba, mengaku merasa dirugikan setelah akun Facebook miliknya menjadi sasaran unggahan yang diduga mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik.
Unggahan tersebut diduga dilakukan oleh akun Facebook bernama "Riska Arfh".
Dalam postingan yang beredar, akun tersebut menampilkan tangkapan layar profil Facebook milik Nani Wardianti atau yang dikenal dengan nama akun "Nani Oo", disertai narasi dan tagar yang dinilai menyerang kehormatan serta reputasi pribadinya.
Nani menilai unggahan itu tidak hanya berdampak pada dirinya, tetapi juga turut memengaruhi nama baik keluarga.
Menurutnya, tuduhan yang disampaikan melalui media sosial tersebut tidak didukung bukti yang jelas dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Merasa dirugikan, Nani Wardianti memutuskan untuk mengambil langkah hukum guna memperoleh keadilan dan kepastian hukum.
Dalam waktu dekat, ia bersama kuasa hukumnya berencana melaporkan akun "Riska Arfh" ke pihak kepolisian.
"Intinya adalah, klien saya merasa dirugikan dan kami akan menempuh jalur hukum," tegas Suprianto, SH, kuasa hukum Nani Wardianti, saat dikonfirmasi, Sabtu, 30 Mei 2026.
Meski demikian, Suprianto menegaskan pihaknya tetap mengedepankan penyelesaian secara persuasif.
Sebelum laporan resmi diajukan ke aparat penegak hukum, tim kuasa hukum akan terlebih dahulu melayangkan somasi kepada pihak yang diduga mengunggah konten tersebut.
"Langkah awal yang akan kami tempuh adalah memberikan somasi secara resmi. Kami masih membuka ruang penyelesaian secara baik-baik sebelum menempuh proses hukum lebih lanjut," ujar lawyer dari kantor hukum De' Massa Law Office tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa aktivitas di media sosial memiliki konsekuensi hukum.
Setiap unggahan yang dianggap merugikan atau menyerang kehormatan seseorang dapat berpotensi berujung pada sengketa hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.***