daerah

Kepala Samsat Bulukumba Klarifikasi Polemik Transfer Pajak

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:56 WIB
Rudy Ramlan, Kepala UPTD Samsat Bulukumba.

Mediaraya.id - Pelayanan Samsat Bulukumba mendadak menjadi perbincangan publik setelah dugaan penahanan STNK tanpa surat tilang resmi mencuat pada Selasa, 19 Mei 2026.

Polemik itu semakin ramai setelah beredar bukti transfer uang ke rekening pribadi yang disebut milik pejabat Samsat.

Peristiwa tersebut dialami seorang warga bernama Asri alias Aso di Kabupaten Bulukumba.

Ia mengaku STNK miliknya ditahan tanpa diberikan surat tilang resmi.

Di saat bersamaan, korban disebut diarahkan melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening pribadi.

Kejadian ini cepat menyebar di media sosial dan memicu pertanyaan publik terkait mekanisme pembayaran pajak kendaraan bermotor serta transparansi pelayanan di Samsat Bulukumba.

Dugaan Penahanan STNK Tanpa Surat Resmi

Sorotan utama masyarakat tertuju pada dugaan praktik penahanan STNK tanpa prosedur tilang resmi.

Dalam sistem administrasi kendaraan bermotor, penahanan dokumen umumnya disertai dasar hukum maupun bukti pelanggaran yang jelas.

Namun dalam kasus yang dialami Asri, muncul pengakuan bahwa dirinya tidak menerima surat tilang resmi saat STNK ditahan.

Situasi itu memunculkan keresahan, terutama karena pembayaran disebut diarahkan melalui transfer bank pribadi.

Bukti transfer yang beredar luas kemudian menjadi bahan diskusi warganet.

Sebagian mempertanyakan apakah mekanisme tersebut sesuai prosedur pelayanan pajak kendaraan di lingkungan Samsat.

Di tengah derasnya respons publik, isu ini berkembang bukan hanya soal administrasi kendaraan, tetapi juga menyentuh aspek kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Klarifikasi Kepala Samsat Bulukumba

Menanggapi polemik yang berkembang, Kepala Samsat Bulukumba, Rudy Ramlan, memberikan penjelasan terkait duduk perkara sebenarnya.

Menurut Rudy, persoalan bermula ketika wajib pajak kendaraan bernomor polisi DD 1714 HV datang meminta bantuan karena dana pembayaran pajak belum mencukupi.

Ia mengatakan, wajib pajak tersebut baru memiliki dana sekitar Rp4 juta, sementara sistem pembayaran pajak kendaraan tidak dapat dilakukan secara bertahap melalui aplikasi.

“Wajib pajak tersebut meminta tolong kepada kami dengan catatan uang Rp4 juta itu dititipkan terlebih dahulu dan akan dilunasi setelah lebaran,” jelas Rudy Ramlan, Selasa, 19 Mei 2026.

Rudy menegaskan pihaknya selama ini memprioritaskan transaksi non tunai dalam pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Alasan Penggunaan Rekening Pribadi

Dalam klarifikasinya, Rudy mengakui adanya penggunaan rekening pribadi sebagai alternatif pembayaran bagi masyarakat tertentu.

Ia menyebut pihak Samsat memperlihatkan dua rekening kepada wajib pajak, yakni rekening resmi UPT Pendapatan dan rekening pribadi miliknya sendiri.

Menurutnya, langkah itu dilakukan karena sebagian masyarakat mengalami kendala saat menggunakan fasilitas Virtual Account (VA) ketika mentransfer pembayaran ke rekening resmi UPT Pendapatan.

“Kami menyiapkan rekening pribadi untuk membackup wajib pajak karena ada masyarakat yang tidak bisa menggunakan fasilitas VA jika transfer langsung ke rekening UPT Pendapatan,” ujarnya.

Ia juga memastikan seluruh dana yang masuk ke rekening pribadinya tetap diteruskan ke rekening penampungan resmi UPT Pendapatan Bulukumba setelah jam pelayanan selesai.

“Semua wajib pajak yang mentransfer melalui rekening BRI atas nama Rudy Ramlan itu juga langsung ditransfer ke bank penampungan UPT Pendapatan Bulukumba setelah jam istirahat pelayanan karena harus kami laporkan ke kasir Bank Sulselbar di Kantor Samsat,” tambahnya.

Rudy sendiri mengaku heran kejadian tersebut kemudian menjadi ramai diperbincangkan.

Ia menegaskan langkah yang dilakukan semata-mata untuk membantu masyarakat dalam proses pembayaran pajak kendaraan.***

Tags

Terkini